MenyambutSoft Launching website Passion Jewelry, memberikan apresiasi kepada pembeli berupa program hadiah langsung tanpa diundi periode 1 - 31 Mei 2017, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : Berlaku untuk pembelian online dan offline Berlaku untuk setiap minimum pembelian perhiasan berlian secara tunai, debit dan kartu kredit reguler Berlaku
Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Menyambut liburan akhir tahun yang kerap diiringin kenaikan tren penualan. Suzuki Indomobil Sales SIS menyiapkan beragam promo spesial bertajuk Gemerlap Suzuki. Program yang disuguhkan selama November ini, tersedia bagi kendaraan penumpang maupun niaga ringan. Anda bisa melakukan pembelian secara kredit dengan bunga spesial. Serta iming-iming hadiah menarik tanpa diundi dan bisa didapatkan untuk pelanggan di kawasan Jabodetabek. “Promo Gemerlap Suzuki adalah apresiasi kami untuk konsumen. Selama November 2020, calon pelanggan di Jabodetabek bisa mendapat hadiah langsung. Mulai dari sepeda motor Suzuki, smart TV, smartphone, hingga logam mulia. Kami juga menyediakan beragam pilihan paket kredit yang semakin memberikan keuntungan buat Anda. Misal dengan bunga 0 persen, uang muka rendah, serta tambahan cashback bagi yang melakukan tukar tambah melalui AutoValue,” ucap Donny Saputra, Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales SIS, melalui rilis resmi 9/11. Adapun paket kredit spesial yang ditawarkan sangat beragam bagi setiap pembelian mobil Suzuki. Untuk konsumen yang mengidamkan XL7 tipe Alpha. Bisa mendapatkan iPhone 11 64 GB atau iPad Pro Gen 3 Wifi + Cell 64 GB di trim Beta & Zeta dengan kredit 0 persen. Anda juga bisa membeli dengan besaran down payment DP Rp 20 jutaan. Kemudian ada extra cashback Rp 4 juta buat tukar tambah via AutoValue dan free Suzuki Insurance selama satu tahun. Sedangkan untuk pembeli All New Ertiga. Konsumen berhak mendapatkan MacBook 12 inci 256 GB, bunga 0, DP Rp 19 jutaan, plus extra cashback Rp 3 juta. Untuk tukar tambah via AutoValue, free Suzuki Insurance selama satu tahun juga bisa Anda dapatkan. Baca juga Rayakan Eksistensi 50 Tahun, PT Suzuki Indomobil Sales Gelar Kontes Modifikasi Digital Bagi konsumen yang membeli pikap Carry untuk pengembangan sektor usaha. Maka bisa mendapatkan hadiah langsung All New Satria F150, DP rendah kemudian cicilan ringan. Pembeli S-Cross AT pun bisa mendapatkan Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 55 inci X90F dengan bunga 0 persen. selanjutnya tambahan cashback Rp 4 juta bila tukar tambah via AutoValue. Lantas, penawaran pembelian Karimun Wagon R GL. Suzuki menawarkan angsuran Rp 2 jutaan dan hadiah langsung Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 43 inci X70G. Bunga 0 persen. Kemudian hadiah logam mulia untuk pembelanjaan New Ignis. Nah, terakhir konsumen berhak dapat Iphone XS Max 64 GB jika beli Baleno gres. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program promosi yang berlangsung selama November ini. Konsumen dapat menghubungi diler resmi Suzuki terdekat. Atau mengunjungi website maupun media sosial perusahaan. “Kami harap Gemerlap Suzuki diterima dengan baik dan direspons positif oleh masyarakat. Semoga bisa membantu pecinta Suzuki untuk memiliki kendaraan impiannya. Kami bakal terus fokus berkontribusi, juga berinovasi menyediakan produk maupun servis berkualitas untuk konsumen,” tutup Donny. Alx/Tom Baca juga Karimun Wagon R Dongkrak Penjualan, Suzuki Geser Posisi Honda Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Jual mobil anda dengan harga terbaik Pembeli asli yang terverifikasi Listing gratis Daftarkan mobil Anda Jelajahi Suzuki XL7 Suzuki XL7 Rp 254,8 - 292,7 Juta Cicilan Rp 5,99 Juta x 36 Model Mobil Suzuki Harga Mobil Suzuki Jangan lewatkan Promo Suzuki XL7, DP & Cicilan Zeta MT DP Rp 14,22 Juta Angsuran Rp 5,21 Juta x 60 Bulan Rp 254,8 Juta OTR Lihat Promo Zeta AT DP Rp 15,87 Juta Angsuran Rp 6,03 Juta x 60 Bulan Rp 265,8 Juta OTR Lihat Promo Beta MT DP Rp 16,74 Juta Angsuran Rp 5,55 Juta x 60 Bulan Rp 271,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha MT DP Rp 18,26 Juta Angsuran Rp 5,76 Juta x 60 Bulan Rp 281,7 Juta OTR Lihat Promo Beta AT DP Rp 18,39 Juta Angsuran Rp 5,77 Juta x 60 Bulan Rp 282,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha AT DP Rp 19,9 Juta Angsuran Rp 5,98 Juta x 60 Bulan Rp 292,7 Juta OTR Lihat Promo GIIAS 2022 IIMS 2023 Terbaru Populer Anda mungkin juga tertarik Terbaru Yang Akan Datang Populer Video Mobil Suzuki XL7 Terbaru di Oto Tonton Video Mobil Suzuki XL7 Bandingkan & Rekomendasi Tren MPV Terbaru Yang Akan Datang Populer Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Carvaganza Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Zigwheels Motovaganza Review Artikel Feature

Periode1-17 Mei 2020. Hadiah langsung tanpa diundi untuk 3 transaksi terbesar. Total Hadiah 17 unit TV 32” dan barang lainnya. Top spender terbesar (tertinggi) setiap harinya mendapat 1 unit TV 32” Top spender terbesar ke-2 dan ke-3 mendapat hadiah hiburan barang elektronik yang telah disediakan. Pemenang diumumkan keesokan harinya.

Media Asuransi Terbaik dan Terpercaya di IndonesiaDapatkan tips dan rekomendasi produk asuransi terbaik demi mencapai kehidupan finansial yang lebih baik!

Dapatkanjuga Hadiah Langsung Laptop atau Smart TV 43″ Tanpa Diundi pada periode bulan November 2020. Jadi, gimana nih sobat Honda Solo ?? banyak kan promo dan untungnya di Dealer Honda Solo ini. Jangan sampai kelewatan promo ini yaaa!! Siapa cepat dia yang dapat. Jangan sampai menyesal kehabisan promo ini. – Pernahkan ketika kecil kamu menonton kuis yang ditayangkan di televisi? Jika iya, pasti kamu familiar dengan ungkapan bahwa pajak hadiah akan ditanggung pemenang. Istilah ini pasti sempat membuatmu penasaran dan sekarang Ajaib akan memberikan jawabannya buatmu. Perlombaan, sayembara, undian atau kuis pasti selalu diimingi-imingi dengan hadiah yang menggiurkan untuk menarik peserta. Namun sebagian besar hadiah pasti menetapkan syarat dan ketentuan bahwa peserta harus menanggung pajak atas hadiah atau penghargaan itu. Sangat sedikit bahkan nyaris tidak ada yang menetapkan jika hadiah tersebut diterima langsung tanpa harus membayar pajaknya. Pada permulaan, biasanya tak banyak yang ambil pusing soal pajak hadiah yang harus dibayar. Namun sebenarnya banyak juga lho kasus di mana hadiah atau penghargaan perlombaan tak bisa diambil karena yang bersangkutan tak sanggup membayar pajaknya. Namun toh tetap saja mendapatkan hadiah selalu menarik meskipun ada pajak yang harus ditanggung. Untuk lebih jelasnya, yuk belajar lebih jauh soal pajak hadiah serta besarannya. Siapa tahu berikutnya kamu bakal dapat hadiah dari sayembara atau lomba yang kamu ikuti kan. Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Penghitungan Tarif Pajak Untuk Hadiah Penyetoran dan Pelaporan Prosedur Pembayaran Pajaknya Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Siapapun pasti senang ketika mendapatkan hadiah. Kamu sendiri juga pasti sering mendapatkan hadiah. Bisa karena memenangkan suatu kompetisi atau karena prestasi. Namun apakah kamu tahu jika ada pajak hadiah yang harus kamu bayar. Hadiah yang dimaksud disini adalah penghargaan atau mendapatkan barang karena undian atau perlombaan dan juga bonus. Jadi jika kamu ulang tahun dan mendapatkan hadiah dari pacar, itu di luar konteks pajak yang dimaksud. Jelas tidak perlu ada pajak yang perlu kamu bayar untuk pemberian pribadi seperti itu. Masyarakat sendiri umumnya belum terlalu memahami soal pajak hadiah jika dibandingkan dengan jenis pungutan lainnya. Namun tak ada salahnya kamu memahami apalagi jika kamu adalah orang yang selalu tertarik untuk ikut undian atau sayembara. Paling tidak kamu bisa mengkalkulasi sendiri besar pajak yang harus kamu bayarkan. Pengadaan pajak disini merupakan bagian kontribusi bagi penerima hadiah. Karena dari uang pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan program-program pemerintah seperti untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sebagainya. Dengan dikenakan pajak juga sebagai bentuk penyetaraan untuk memperkecil kesenjangan antara yang menang dan yang belum menang. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi kedalam beberapa jenis yang berbeda. Berikut beberapa perbedaannya Pajak Hadiah Undian Pajak jenis ini diberikan kepada pemenang undian. Seperti hadiah kendaraan bermotor yang diadakan salah satu bank sebagai bentuk apresiasi karena kesetiaan nasabah. Dalam kejadian ini, pemenang diwajibkan membayar pajak sesuai harga jual kendaraan. Jika hadiah tersebut dalam bentuk uang maka pemotongan untuk pajak sebesar 25% dari nominal. Pembeli atau konsumen diharuskan membayar pajak kendaraan tersebut terlebih dahulu baru hadiahnya bisa diterima langsung oleh konsumen. Sedangkan jika dalam bentuk tunai biasanya akan langsung dipotong oleh penyelenggara. Hadiah Perlombaan Pajak untuk hadiah yang diberikan saat memenangkan perlombaan. Misalnya kamu mengikuti ajang perlombaan menyanyi berskala nasional dan kamu memenangkan perlombaan tersebut. Maka kamu wajib membayar sejumlah pajak. Pajak untuk perlombaan ini jika hadiahnya dalam bentuk uang yakni sebesar 5% dari jumlah total hadiah yang diterima. Hadiah Terkait Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Lainnya Hadiah jenis ini biasanya bisa berbentuk apa saja dan umumnya diberikan oleh pengusaha atau instansi. Contohnya hadiah yang diberikan bos kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi karena menjadi karyawan paling rajin. Hadiah Karena Prestasi Dalam Kegiatan Hadiah dalam hal ini biasanya diberikan sebagai wujud apresiasi karena prestasi yang diraih. Sebagai contoh hadiah yang didapatkan ketika kamu berhasil memecahkan rekor yang sudah ada. Maka kamu wajib membayar pajak untuk hadiahnya. Penghitungan Setiap pajak yang diberikan kepada pemenang sudah pasti dihitung dan tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak dari hadiah yang dibebankan, akan dipotong oleh pihak penyelenggara. Bisa dikatakan jika penerima hadiah yang akan membayar pajak tersebut. Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu. Regulasi tersebut dihadirkan untuk semakin melancarkan proses perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara ketika mendapatkan hadiah. Ketentuan tersebut menyatakan jika segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan dan bersifat final. Tepat setelah pemungutan, pemotongan juga penyetoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Tarif Pajak Untuk Hadiah Setiap hadiah yang dimenangkan sesuai dengan kriteria yang sudah dibahas di atas. Memiliki tarif berbeda-beda dan sudah diatur oleh DJP Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Berikut berbagai ketentuannya Pajak dalam hadiah undian dikenakan PPh 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Hadiah atas perlombaan, penghargaan juga hadiah karena pekerjaan atau kegiatan lainnya dikenakan tiga poin PPh sebagai berikut Akan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 UU PPh. jika penerima adalah orang pribadi dalam negri. Akan dikenakan PPh pasal 26 yaitu sebesar 20% bersifat final dari jumlah bruto. Dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda jika yang menerima adalah wajib pajak luar negeri selain BUT Bentuk Usaha Tetap. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Jika penerima atau penghasilan adalah wajib pajak badan atau lembaga. Pajak yang dibebankan tersebut tidak akan berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut langsung diberikan saat pemberian barang atau jasa tersebut. Penyetoran dan Pelaporan Kewajiban untuk membayar pajak tidak hanya dibebankan kepada pemenang saja. Pihak penyelenggara juga wajib menyetorkan PPh yang sudah dipotong dengan Surat Setoran Pajak ke Bank. Paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Pihak penyelenggara undian juga diwajibkan menyampaikan SPT masa ke kantor KPP tempat pemotong terdaftar dan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Setelah hadiah diserahkan atau dibayarkan. Prosedur Pembayaran Pajaknya Jika hadiah yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk tunai. Misalnya seperti rumah atau kendaraan. Maka nilai hadiah ditentukan oleh harga pasaran. Sebagai contoh jika kamu memenangkan hadiah berupa sepeda motor. Pajak tersebut sebesar 25% dari harga jual motor tersebut saat itu juga. Jadi jika harga jual motor tersebut Rp100 juta. Maka pajaknya bisa mencapai Rp25 juta. Jadi semakin besar nilai jualnya, maka semakin besar pula nominal pajaknya. Pemotongan pajak akan dilakukan jika pemenang undian sudah didapatkan. Pihak penyelenggara harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan hadiah tersebut kepada pemenang undian. Tahap selanjutnya. Pihak penyelenggara undian harus menyerahkan bukti-bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap. Lembaran pertama diberikan penerima hadiah. Lembaran kedua kepada kantor pelayanan pajak dan lembar ketiga untuk penyelenggara. Mungkin saat ini kamu baru mengetahui bahwa undian berhadiah atau kompetisi apapun yang tayang di televisi dan memperebutkan hadiah bisa terkena pajak. Besaran nominalnya tentu saja mengikuti harga jual saat ini. Jadi apabila kamu memenangkan hadiah dari program undian, meluapkan perasaan senang itu boleh-boleh saja. Namun yang harus kamu ingat hadiah yang akan kamu dapatkan harus dibayarkan pajaknya atau dipotong untuk pembayaran pajak. Pastikan kamu sanggup membayar pajaknya tersebut agar tidak kesulitan atau kecewa saat mendapatkannya. Bacaan menarik lainnya Mardiasmo 2011. Perpajakan. Yogyakarta Andi Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang. Dapatkan Hadiah Menarik TANPA DIUNDI dan Berlaku KELIPATAN" 100.000 POINT REWARDS TANPA DIUNDI *** KHUSUS untuk pemesanan Produk-Produk Konstruksi dan JASA / SERVICE dari kami. Buruan kumpulkan point sebanyak-banyaknya untuk ditukarkan dengan Voucher-voucher menarik (BERLAKU Kelipatan) SEBELUM masa berlaku habis. Anda pasti
VIDEO Semua Ketiban Rejeki Zinium KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH MOTOR MENANTIMU ? HADIAH TANPA DIUNDI!! KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH TANPA DIUNDI?! SEMUA PASTI MENANG! KETIBAN REZEKI ZINIUM HADIAH TANPA DIUNDI 2020 PASTI MENANG !! HADIAH LANGSUNG MOBIL , MOTOR, HP & MILYARAN UANG TUNAI Tanpa diundi dari ZINIUM ZINIUM bagi bagi HADIAH MOBIL-MOTOR-HP & MILYARAN UANG TUNAI hebooh, sini om..siniii om TVC Company Profile PT Sunrise Steel - Indonesia Version Terkuak sudah - Rajanya Bahan Baku Baja Ringan Zinum Bahan Baku Baja Ringan Terpercaya, Awet dan Tahan Lama Pilih Zinium - Bahan Baja Ringan Yang Awet sampai dengan 20 Tahun
01out of 5 based on 7846 customer ratings 000 , Min Withdraw 50 Live HK adalah website penyedia hasil pemutaran togel hongkong yang mempunyai hubungan langsung dengan situs utama yaitu www Paito Warna Sydney Master Prediksi Togel Carolina Day 25 September 2020 Master Prediksi Togel Carolina Day 25 September 2020. Promo Campina Hula Hula Land 2020 Berhadiah Langsung Tanpa Diundi-Sobat pemburukuis, Campina Hula-Hula Land 2020 balik lagi dengan beragam hadiah menarik yang bisa kamu boyong tanpa diundi. Tahun ini hadiahnya ada Sepeda Polygon, Smartphone, Camera Canon, Saldo Ovo, Saldo Gopay, Play Station dan Voucher belanja. Ada 6 periode yang bisa kamu ikuti. Untuk bisa menang hadiah, kamu harus beli es krim Campina Hula-Hula Jagung Manis, Tape Ketan Hitam, atau varian Kacang Hijau kemasan khusus. Di dalam stick es krimnya, ada kode unik yang harus kamu masukkan ke website hula hula land. Kumpulina stick dan pilih hadiah yang kamu inginkan sesuai ketentuan. Ingat, ada waktu untuk redeem dan jumlah hadiah terbatas. Jadi siapa cepat dia dapat. Misalnya di periode pertama ada hadiah 10 saldo Gopay Rp Nah, meskipun kamu punya 10 stick, kalau kalah cepat ya zonk alias ga dapet hadih. So, perhatikan betul kapan waktunya redeem dan caranya baik-baik. PERIODE Agustus – November 2020 Periode 1 17 Agustus – 28 Agustus 2020, redeem hadiah tgl 28 Agustus Periode 2 31 Agustus – 11 September 2020, redeem hadiah tgl 11 September Periode 3 14 September – 25 September 2020, redeem hadiah tgl 25 Sept Periode 4 28 September – 9 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 9 Oktober Periode 5 12 Oktober – 23 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 23 Oktober Periode 6 26 Oktober – 6 November 2020, redeem hadiah tgl 6 November HADIAH Periode 1 17 – 28 Agustus 2020 10 voucher Pulsa, Saldo Gopay, Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo Ovo, voucher Pulsa, Gopay, Voucher Indomaret Rp 15 stick 3 Saldo Ovo, voucher Alfamart, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 2 Saldo Ovo, Voucher Alfamart Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 Stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 Stick 1 Sepeda Gunung Polygon Relic 20 120 stick Periode 2 31 Agustus – 11 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 7 Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo OVO, pulsa, Gopay, Voucher Alfamart 15 stick 3 Saldo OVO, Voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 4 Saldo Bliblli Rp 40 stick 4 Voucher Sodexo Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Samsung Galaxy A50s 4/64 180 stick Periode 3 14 – 25 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 5 Saldo OVO, Gopay, pulsa, voucher Indomaret Rp 15 stick 4 Saldo OVO, voucher Alfamart, Voucher Blibli Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick Periode 4 28 September – 9 Oktober 2020 15 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pula, Aldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 7 Voucher Blibli Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Laptop LENOVO Ideapad S145 14 220 stick 1 GoPro HERO 8 Action Cam – Black 260 stick Periode 5 12 – 23 Oktober 2020 15 Pulsa, saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pulsa, saldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 7 Saldo OVO Rp 25 stick 5 Voucher Indomart Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Sodexo Rp 45 stick 2 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stikc 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 90 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 90 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 OPPO A91 8/128 GB 130 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick 1 FUJIFILM X-A3 XC16-50mm f/ – Brown 300 stick Periode 6 26 Oktober – 6 November 2020 15 Pulsa, sadlo Gopay Rp 10 stick 15 Saldo OVO Rp 15 stikc 12 Pulsa Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret Rp 25 stick 5 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Saldo GOPAY Rp 45 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 JBL T600BT Noise Cancelling 100 stick 1 Samsung A30S Ram 4/64 100 stick 1 NINTENDO Switch 230 stick 1 Samsung Galaxy Tab S6 Lite 4/128 300 stick 1 CANON EOS 200D White Kit EF-S18-55mm 320 stick MEKANISME 1. Beli Hula Hula bertanda khusus dan simpan sticknya yang terdapat kode unik 2. Kunjungi campinahulahula, lakukan registrasi dengan isi data secara benar 3. Masukkan kode unik yang terdapat pada stik Hula Hula bertanda khusus ke halaman yang ditentukan 4. Pilih Hadiah sesuai dengan poin yang kamu punyai 5. Mainkan Kuis untuk dapat meredeem hadiah sesuai jumlah stik yang ingin ditukarkan 6. Redeem Hadiah di waktu yang telah ditentukan, siapa cepat dia dapat TabunganSIGMA merupakan produk unggulan dari PD. BPR Artha Galunggung, dimana kelebihan dari tabungan SIGMA adalah adanya HADIAH LANGSUNG TANPA DIUNDI *) yang dihitung dari saldo terendah bulan berjalan, dan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali, dan berhak mendapatkan Grand Prize yang diundi setiap tahun. Pada hari Kamis (17/03/2022),
Deadline 30 Juni 2023 Ada yang pakai Blue Band untuk keperluan masak sehari-hari hingga saat ini? Kabar Deadline 30 Juni 2023 Siapa nih yang suka dengan produk TOP Coffee? nih ada promo berhadiah dari Deadline 30 Juni 2023 Minku sampai ketinggalan info nih sob, ternyata Unilever juga mengadakan promo berhadiah langsung Deadline 31 Juli 2023 Halo sobat serbakuis, siapa nih yang sampai sekarang masih setia pakai shampoo merek Deadline 31 Agustus 2023 Hai sobat serbakuis, buat kalian yang sering mengganti oli motor menggunakan Yamalube, atau Deadline 31 Agustus 2023 Apakah keluarga anda selalu menyempatkan untuk berolahraga? Pastinya dengan memiliki perlengkapan yang keren Deadline 30 Juni 2023 Wah saat ini Zebra Indonesia mengadakan promo berhadiah langsung nih. Buat kamu yang Mempunyai usaha warung itu sangat menyenangkan, apalagi kalau warungnya ramai pembeli. Untuk memberikan Kembali lagi nih, PT Unilever Indonesia Tbk mengadakan promo menarik untuk brand Lux. Bulan Ramadhan gini paling enak memang makan makanan yang gurih smooth, salah satunya THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah salah satu jenis tunjangan Di era digital ini, kita tidak bisa jauh dari kebutuhan Listrik. Untuk membayar Hai sobat serbakuis, menyambut bulan Ramadhan 2023 ini, Alfamidi mengadakan program promosi lagi Pada bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, di mana Hai sobat, minuman Ichitan itu rasanya memang unik dan beda dari minuman kemasan Deadline 28 Februari 2023 Ada promo menarik nih buat kamu yang sering belanja di Alfamidi. Saat ini No More Posts Available. No more pages to load.
TERKAITPROMO BERHADIAH LANGSUNG TANPA DIUNDI PERIODE TAHUN 2020. Setelah sukses dengan promo yang berjalan pada periode tahun 2012 lalu, demi memanjakan semua konsumen yang telah sehati dengan produk dari perusahaan maka dengan ini kami “ PT. JAZZ RS ditingkatkan jumlah unitnya dari periode 2012 yang hanya berjumlah 1 unit menjadi 2 unit
- PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Sumedang melaksanakan acara undian Panen Hadiah Simpedes PHS semester I Tahun 2020 untuk periode kupon 1 Maret 31 Agustus 2020 dan Launching Digitalisasi Pasar, bertempat di Pasar modern Sumedang Jl. Tampomas, Kotakaler, Kabupaten Sumedang, Selasa, 17/11/2020. Launching Digitalisasi Pasar Modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono.* Istimewa Pada kesempatan ini, hadiah grand prize 1 unit mobil jenis Suzuki All New Ertiga diperoleh nasabah BRI Unit Jatinangor atas nama, Endah Aidah yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso didampingi Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono kepada Kepala Unit BRI Jatinangor Taopik Wibawa yang mewakili Endah Aidah sebagai pemenang hadiah grand prize dari tabungan Simpedes BRI. Selain hadiah grand prize BRI Cabang Sumedang juga memberikan hadiah utama yang juga diundi berupa 9 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 8 unit motor Yamaha New Fino. Selain itu, ada juga hadiah biasa I berupa 8 buah LED TV 43’ merk Samsung dan hadiah biasa II berupa 14 buah Lemari Es merk Sharp. Ada juga hadiah biasa III berupa 20 buah mesin cuci merk Panasonic dan hadiah hiburan berupa 28 buah LED TV 32’ merk Sharp serta dooprize bagi tamu undangan yang datang. Para saksi sedang memeriksa alat peraga undian yang masih tersegel.* Istimewa Penyerahan hadiah grand prize Panen Hadiah Simpedes tersebut disiarkan langsung secara live melalui instragram IG dan chanel youtobe BRIsumedang BankBRI, sehingga seluruh nasabah BRI Cabang Sumedang dapat menyaksikan langsung pengundiannya. Acara ini juga dihadiri oleh Camat Sumedang Utara, Ketua IWAPA, Kepala UPTD Pasar Sumedang, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Kominfo Sumedang, Supervisor Bisnis Mikro BRI Kanwil Bandung Indra Kusuma Wardana, Manager Pemasaran Mikro MPM Leo M. Lubis, Asisten Manager Pemasaran Mikro AMPM BRI Sumedang Gatot Triwibowo Siswojo, Yohanes Pieter Sopacua dan Dede Suryana, para Kepala Unit dan perwakilan nasabah. Untuk penyerahan hadiah PHS kepada seluruh pemenang akan diserahkan melalui Unit Kerja BRI masing-masing di wilayah kerja BRI Kantor Cabang Sumedang. Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan PHS kali ini berbeda dengan pelaksanaan PHS pada periode sebelumnya yang dilaksanakan meriah dan dihadiri banyak nasabah serta tamu undangan, dikarenakan saat ini masih berada pada situasi dan kondisi wabah virus Covid 19, sehingga acara PHS kali ini dilaksanakan sangat terbatas dan waiib dilakukan sesuai standar protokol kesehatan untuk menghindari dan mengantisipasi Covid 19. “Undian Panen Hadiah Simpedes merupakan program nasional BRI yang dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester. Pengundiannya terbagi dalam tiga kategori hadiah, yaitu hadiah Grand Prize, hadiah Utama dan hadiah Biasa / hadiah hiburan, yang dilakukan secara fair, transparan dengan disaksikan oleh nasabah undangan, pihak Notaris, Dinas Sosial, Kepolisian dan perwakilan BRI. Dilakukan secara terbuka, bahkan alat pengundiannya sangat terjamin karena masih tersegel dilakukan langsung oleh nasabah. Suasa pengundian PHS BRI Cabang Sumedang yang menerapakan protokol kesehatan.* Istimewa Undian ini merupakan bentuk apresiasi BRI kepada nasabah, khususnya para penabung Simpedes, yang sudah memilih, percaya dan loyal kepada BRI sebagai bank tempat menyimpan kelebihan dananya. Semakin banyak menabung, semakin besar kesempatan mendapatkan hadiah,” tutur Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono didampingi Ketua Panitia Yuyu Nugraha dan Manager Pemasaran Mikro Leo M. Lubis usai menyerahkan hadiah Grand Prize satu unit mobil Suzuki Ertiga. Kristiyono menjelaskan, BRI Cabang Sumedang memiliki jaringan kerja 1 Kantor Cabang, 1 KCP, 28 unit, dan 5 teras BRI. Selain itu, memiliki agen BRILink sebanyak 3,923 agen untuk melayani daerah-daerah yang akses perbankannya jauh atau belum tersentuh. Adapun jumlah nasabah lebih dari nasabah dan terus berkembang dengan total dana masyarakat yang terhimpun sebanyak 2 triliun, antusias dan kepercayaan masyarakat kepada BRI Cabang Sumedang ini begitu tinggi. Tahun ini, kami mengalami pertumbuhan yang luar biasa, dikala pandemi beberapa perbankan mengalami penurunan, BRI Sumedang tumbuh 20% 30%. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayannya kepada Bank BRI. Tabungan Simpedes menjadi idola bagi masyarakat, karena mereka menabung mendapatkan banyak hadiah, terbukti jumlah nasabahnya terus meningkat. “Kami terus berupaya untuk dapat meningkatkan jumlah nasabah baru maupun yang lama agar dapat meningkatkan saldonya. Karena semakin banyak saldonya tentunya semakin banyak peluang bank khususnya BRI untuk dapat menyalurkan dananya membantu masyarakat yang membutuhkan kredit untuk para UMKM yaitu kredit Kupedes dan KUR. Selain Simpedes, BRI Cabang Sumedang juga menawarkan sejumlah program bagi nasabah. Salah satunya, Simpedes Hadiah Langsung SHL. Nasabah yang menyimpan dana tertentu, bakal mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi di seluruh unit kerja BRI. BRI pun ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa pinjaman tanpa bunga melalui program KUR Super Mikro atau Kredit Usaha Rakyat KUR. KUR Super Mikro utamanya ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” terang Kristiyono. Launching Digitalisasi Pasar Selain melaksanakan undian PHS BRI Cabang Sumedang, pada kesempatan ini juga melakukan Launching Digitalisasi Pasar melalui aplikasi Web Pasar di pasar modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono. salah satunya di pasar modern Sumedang. “Web Pasar merupakan suatu dukungan nyata Bank BRI bagi para pedagang dan juga pelaku UMKM melalui dukungan digitalisasi di pasar tradisional agar para pedagang dapat memasarkan daganganya kepada konsumen secara virtual. Sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung di lokasi,” tutur Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso usai meresmikan digitalisasi pasar di pasar modern Sumedang. Dikatakan Andreas, dengan digitalisasi pasar-pasar ini, BRI ingin agar para pelaku UMKM bisa naik kelas, sehingga bisa bertahan dalam kondisi pandemi seperti sekarang. “Sudah saatnya UMKM Indonesia ini naik kelas, para pedagang yang mau daftar di webpasar cukup mudah, caranya para pedagang dapat menghubungi kantor unit BRI terdekat dan menjadi nasabah BRI terlebih dahulu. Selain itu, para anggota ini nantinya diberikan sosialisasi dan pelatihan dengan di bantu adminya,” jelasnya. “Harapannya para pedagang ini dapat menjadi bagian dari kehidupan rutinitas, manajemen keuangan dan dapat setor serta tarik secara online sehingga dapat terwujudnya inovasi digitalisasi pasar. Kami yakin, ada pasar ada BRI, ada BRI ada UMKM. UMKM menjadi sahabat BRI karena UMKM sebagai pertahanan terakhir perekonomian Indonesia.” pungkasnya.*
\n hadiah langsung tanpa diundi 2020
Dapatkanhadiah langsung tanpa diundi bagi Anda nasabah PermataGiro IDR atau PermataGiro Ganda hanya dengan melakukan peningkatan saldo rata-rata di rekening selama 4 bulan. Anda pun tetap dapat leluasa bertransaksi karena tidak
Merupakan hal yang lumrah jika pemenang sebuah kompetisi atau pertandingan bahkan kuis sekalipun mendapatkan hadiah. Lalu bagaimana dengan perhitungan pajaknya? Perlakuan pajak atas hadiah bisa saja berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, melihat siapa pihak yang menerima hadiah tersebut apakah Orang Pribadi OP, Badan Dalam negeri, atau Badan Usaha Tetap BUT. Simak ulasan pajak hadiah berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, hadiah yang dimaksud adalah Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undianHadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasanHadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiahPenghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Tarif Pajak Hadiah Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Kemudian, dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dijelaskan lebih detail untuk tarif masing-masing jenis hadiah Hadiah atas undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut Apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17dari jumlah penghasilan bruto;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Akan tetapi, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Kemudian, hadiah yang didapatkan oleh penerima wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Adapun pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi termasuk organisasi internasional atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian. Kemudian, pihak yang mengadakan undian atau memberikan hadiah wajib melakukan hal di bawah ini Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajakMenyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut. Baca juga Kenali Fitur e-Filing pada Jika sudah memahami seputar pajak hadiah, Anda bisa menggunakan fitur e-Filing pada untuk melapor pajak Anda. Namunpenawaran tersebut berlaku jika nasabah telah memenuhi syarat yang diberikan. Hadiah yang ditawarkan bisa didapatkan langsung oleh nasabah tanpa perlu menunggu diundi lagi. Hadiah akan diberikan langsung pada nasabah yang sudah menempatkan dana fresh fund pada akun rekening Tabungan Dana Lebih antara 1 hingga 3 tahun. Nilai dananya pun di Undian berhadiah Teh gelas,info kode undian teh gelas,temukan hadiah langsung tanpa diundi Pemenang kupon asli teh gelas POLA SEHAT,resmi mengadakan bagi-bagi hadiah dalam program undian teh gelas 2020 -2021 yang di bagikan dalam bentuk kupon asli undian teh gelas tertuju kepada seluruh masyarakat yang beruntung menukan hologram Teh gelas berhadiah,yang telah di sebarkan dalam kemasan produk. Para Konsumen Yang Beruntung Menemukan Kupon asli berhadiah Langsung Tanpa Diundi Dalam Produk Teh gelas, Diwajibkan segera menghubungi no telpon call center teh gelas sebagai layanan konsumen yang resmi di bawah ini Penanggung jawab dan general manager Pola Sehat. 0852-3-888-9505 Anda juga bisa mengunjungi situs resmi teh gelas di Hadiah teh gelas pola sehat Adapun hadiah kupon asli teh gelas tahun ini yaitu Mercedes Benz Xenia Uang Tunai Undian kupon asli teh gelas 2020-2021,merupakan ungkapan terima kasih atas dukungan konsumen kepada Teh Gelas selama ini. Melalui program ini, Teh Gelas ingin memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan berbagai hadiah yang bias berguna dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Undian teh gelas atau Gelegar Kebaikan Teh Gelas mudah diikuti. Hanya dengan membeli Teh Gelas bertuliskan GELEGAR KEBAIKAN, konsumen dapat menemukan kupon asli hadiah teh gelas dibalik tutupnya. Bila tertera tulisan hadiah “kupon teh gelas“, konsumen dapat langsung menghubungi nomor kabag humas pola sehat. Direktur utama pt cs2 pola sehat,bersama-sama dengan pihak Departemen Sosial RI, mengucapkan Selamat kepada seluruh penemu kupon asli,yakni pemenang undian hadiah langsung TEH GELAS kejutan 2020,semoga promo tahun bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan untuk jangka waktu ke depan. Keterangan undian teh gelas berhadiah 2020. Tata Cara pengurusan dang pengambilan hadiah ’Khusus pemenang hadiah kupun asli berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi BBN guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya,sebelum hadiah diantarkan. ’ Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang kupon asli teh gelas, namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan Serta Pihak Kepolisian,untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. ’Untuk Lebih Transfaran Dan Terarah,Administrasi BBN Biaya Balik Nama Yang Di Bebankan Tersebut,Disetorkan Melalui Transfer Lewat BANK/ATM Atau KANTOR POS Setempat Dari Wilayah Pemenang. ’Penyetoran Administrasinya ADM Langsung Ditujuhkan Ke Nomor Rekening Yang Sudah Dipercayakan Oleh DEPKEU RI ’ Untuk Mengetahui Biaya Yang Di Bebankan Dan Rekening Tujuan ADM Administrasinya,Silahkan Hubungi Kabag Humas Perusahan Kami Yang Tercantum ’Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan POLA SEHAT Selaku pihak penyelenggara Utama. ’Promo hadiah ini Mulai Biaya Pajak Dan Biaya Pengantaran Ke Alamat Pemenang Itu sudah di tanggung dari pihak perusahan POLA SEHAT Serta Biaya Yang Di Keluarkan Pemenang Akan Di Gantikan Setelah Hadiah Sudah Di Terima Pemenang. ’Bagi pemenang kupon asli dengan hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat KARGO BOEING 737/C130 GX TNI AU ’Dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing. ’Pemenang Diharuskan memperlihatkan bukti berupa kupon asli teh gelas,sela;igus Menandatangani Surat Serah Terima Hadiah Dari POLA SEHAT Setelah Kendaraan Sudah Sampai Dirumah Atau Alamat Pemenang Serta Menyerahkan Bukti Kupon Tersebut Yang Didapatkan. Alamat kantor Pusat tua cs2 pola sehat Luar Barat Rawa Buaya/Cengkareng Jakarta Barat-11740 Hadiahutama sangat menarik Feders yakni sepeda motor matic tanpa diundi lho, jadi kesempatan kamu menang sangat besar. Cara untuk bisa mendapatkan hadiah langsung sangat mudah Feders, kamu cukup beli Federal Matic series yang ada tanda promonya. Promo ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2020, jadi kesempatan kamu untuk bisa
Pajak hadiah adalah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghargaan atau barang dari hasil undian, perlombaan/kompetisi, atau bonus. Pengenaan pajak hadiah bukan serta merta untuk merugikan penerima hadiah, tapi dijadikan sebagai bagian dari kontribusi warga negara dalam membiayai program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pengenaan pajak hadiah juga berfungsi sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara pemenang yang beruntung dan yang tidak. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi menjadi beberapa jenis dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Lebih jelasnya mari simak penjelasan yang telah Lifepal siapkan berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Hadiah yang dikenakan pajak terbagi menjadi empat jenis. Mari baca uraian berikut untuk ketahui hadiah yang termasuk dalam objek pajak. 1. Hadiah undian Hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undiannya. Misalnya, hadiah mobil yang disediakan bank sebagai wujud penghargaan atas kesetiaan nasabah. Dalam jenis ini, tiap orang yang mendapatkan hadiah diharuskan membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu. 2. Hadiah perlombaan Hadiah ini diberikan berdasarkan ketika diadakan suatu perlombaan. Misalnya, hadiah untuk ajang kompetisi menyanyi yang diselenggarakan secara nasional. 3. Hadiah yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain Hadiah jenis ini dapat berwujud apa saja. Pada umumnya, hadiah ini diberikan instansi tertentu, pengusaha, ataupun pihak lainnya. Misalnya, hadiah dari seorang pemilik usaha kepada pelanggannya dalam rangka merayakan hari jadi usaha. 4. Hadiah atas prestasi di kegiatan tertentu Hadiah jenis ini biasa diberikan sebagai bentuk apresiasi atau kekaguman akan prestasi yang dimiliki. Misalnya, hadiah diberikan kepada seseorang karena telah berhasil memecahkan rekor tertentu. Penghitungan dan tarif pajak hadiah Setiap pajak yang diberikan tentunya memiliki penghitungan dan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. Lebih jelasnya mari simak ulasan lengkapnya. 1. Penghitungan pajak hadiah Setiap pajak hadiah yang akan dibebankan akan dipotong pihak penyelenggara acara berhadiah. Pihak-pihak yang termasuk dalam penyelenggara adalah orang pribadi, badan, organisasi, atau penyelenggara lainnya. Ketentuan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Dengan mekanisme yang dianggap selesai tepat setelah tepat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan wajib pajak sendiri. 2. Tarif pajak hadiah Setiap hadiah yang dikenakan pajak, tentunya memiliki tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 dengan ketentuan sebagai berikut Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. Pajak hadiah atas penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya akan dikenakan PPh dengan ketentuan berikut Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh, apabila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku apabila penerima adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto, apabila penerima adalah wajib pajak badan. Perlu diketahui bahwa pengenaan tarif PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa. Sepanjang hadiah tersebut diberikan kepada semua pembeli atau konsumen tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pemberian barang atau jasa. Contoh pengenaan pajak hadiah Agar kita semakin mudah memahami biaya pajak hadiah, mari simak contoh berikut ini. Pajak hadiah undian Bumbu Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah senilai Rp150 juta. Dalam penarikannya, nama Januar terpilih sebagai salah satu pemenang yang beruntung. Maka pajak yang harus dipotong PT Bumbu Indonesia adalah 25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta. Pajak undian mobil Beberapa waktu lalu, seorang driver ojek online berhasil mendapatkan hadiah Mini Cooper melalui program Serbu Seru yang diselenggarakan oleh Bukalapak pada Hari Belanja Online Nasional. Jika mobil tersebut tersebut diperlakukan sebagai hadiah, maka ada harus membayar pajak undian mobil dengan perhitungan 25% x Rp700 juta = Rp175 juta. Pajak perlombaan PT Rempah Indonesia mengadakan perlombaan kepada 20 pegawainya. Untuk lima pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing Rp50 juta. Pajak yang harus dipotong oleh PT Rempah Indonesia adalah 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak luar negeri PT Segar Indonesia mengadakan perlombaan lari dengan hadiah senilai Rp500 juta. Dalam perlombaan tersebut, Cho Seungyoun seorang warga negara Korea Selatan terpilih sebagai juara pertama. Pajak yang harus dipotong PT Segar Indonesia adalah 20% x Rp500 juta = Rp100 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak badan PT Rahmat Kuasa Indonesia mengadakan perlombaan dengan peserta perusahaan-perusahaan otomotif yang berlokasi di Jakarta. Pada acara tersebut, Firma Februari terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah sebesar Rp1 miliar. Pajak yang harus dipotong PT Rahmat Kuasa Indonesia adalah 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta. Ketentuan pembayaran pajak hadiah Setelah pemenang atas hadiah tersebut telah diketahui, penyelenggara undian harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan kepada pemenang undian. Selanjutnya, setiap penyelenggara undian wajib memberikan bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap yang masing-masing diberikan kepada Lembar pertama kepada penerima hadiah selaku wajib pajak. Lembar kedua kepada Kantor Pelayanan Pajak. Lembar ketiga kepada penyelenggara atau pemotong. Selain itu, penyelenggara pun wajib untuk melakukan hal-hal berikut. Menyetor PPh yang telah dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah tersebut. Dari informasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa setiap hadiah yang diselenggarakan bisa terkena pajak. Contohnya saja undian berhadiah yang biasa ditampilkan di televisi. Apabila kita memenangkan hadiah dari program undian, jangan langsung senang dulu sebab hadiah yang akan kita dapatkan belum tentu sesuai dengan nominal yang disebutkan di awal. Berapa pun uang hadiah yang kita dapatkan, jangan dihambur-hamburkan, tapi sebaiknya ditabung untuk kebutuhan di masa mendatang. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal. Tanya jawab seputar pajak hadiah Apa itu pajak hadiah?Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas hadiah dari undian, perlombaaan, ataupun penghargaan karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan dengan pengenaan persentase sebesar 25 persen. Berapa persen pajak hadiah?Hadiah dari undian, perlombaan, ataupun penghargaan digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan. Pengenaan persentase pajak hadiah didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yaitu 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final. Apakah hadiah kena PPN? Hadiah dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan KMK/567/04/2000. PPN dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak PKP.
\n\n hadiah langsung tanpa diundi 2020
SERANG EKBISBANTEN.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja (KR) meluncurkan program Simpanan Tabung Deposito Raharja pada bulan September 2020. Lewat program ini para nasabah yang menabung di BPR KR seluruh Cabang di Banten akan mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi.
Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti – Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. – Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. – Penukaran label produk dengan produk/barang. – Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. – Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. – Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu – Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. – Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies
Rcf4Ei.
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/40
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/26
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/931
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/519
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/911
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/345
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/57
  • ytr3vt7rv5.pages.dev/620
  • hadiah langsung tanpa diundi 2020